Daerah

Tegas! Bima Arya Akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Izinkan ASN Pakai Mobil DInas Untuk Mudik

31 Maret 2025 | 10:35 WIB
Tegas! Bima Arya Akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Izinkan ASN Pakai Mobil DInas Untuk Mudik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.

rb-1

Peringatan itu disampaikan oleh Wamendagri Bima Arya usai menjalani Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Namun Baim Arya enggan menjelaskan secara detail mengenai sanksi yang dimaksud. Ia hanya menyatakan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Juga: Profil Silverbird, Taksi Premium Korban Arogansi Patwal Raffi Ahmad

rb-3

"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).

Bima Arya tegaskan akan sanksi kepala daerah yang izinkan ASN pakai mobil dinas untuk musik (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Bima menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Penggunaan mobil dinas itu hanya untuk tugas dan pelayanan publik.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," jelas Bima.

Baca Juga: Inilah Deretan Mobil Dinas Menteri dari Era Soekarno Sampai Jokowi

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," lanjut Bima.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Spian beralasan kebijakan itu adalah sebagai apresiasi terhadap ASN penggunanya.

“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian Jumat (28/3/2025).

Wali Kota Depok, Supian Suri (Instagram)

Supian menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN.

Menurut Supian, sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," jelas Supian.

Hingga pernyataan itu kemudian dibantah Kementerian Dalam Negeri dan ditegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang melakukan hal tersebut.

Tag Bima Arya Mobil Dinas Wali Kota Depok Kementerian Dalam Negeri Supian Suri Wakil Menteri Dalam Negeri