Tegas! PBNU Larang Anggota Minta Duit ke Warga untuk Kegiatan Organisasi
Nasional

FT News - PBNU mengumumkan larangan tegas kepada seluruh pengurus NU untuk tidak meminta duit kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan oganisasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konpres usai rapat pleno PBNU di Jakarta, Minggu 28 Juli 2024.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," tegas Yahya Cholil Staquf dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
"Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," sambungnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Gedung PBNU, pada Selasa (16/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
Ia juga meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara. Rapat pleno itu juga memutuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Ketua Umum PBNU menegaskan semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.
Larangan itu termasuk dalam bagian hasil rapat pleno yang bertujuan dalam meningkatkan kinerja PBNU. Dia mengatakan, rapat itu juga menghasilkan aturan lain.
Rapat pleno itu juga merumuskan rencana strategis NU sampai dengan 2027, yang akan dijabarkan dalam rencana strategis tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa serta badan otonom NU.
Dia juga mengatakan rapat pleno memutuskan strategi transformasi digital NU dengan bentuk penggabungan dalam satu platform digital untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.
Terdapat pula rencana keputusan membentuk akademi kepemimpinan nasional NU untuk kader-kader, perintah untuk meneliti buku-buku narasi sejarah berdirinya NU di sekolah-sekolah di bawah NU agar tidak menyimpang dari yang ditetapkan serta aturan mengenai masa jabatan rektor di perguruan tinggi.
"Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik," jelasnya.