Teknologi

Telkom Gagal, Ini Dua Perusahaan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 1.4 GHz

16 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Telkom Gagal, Ini Dua Perusahaan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 1.4 GHz
Ilustrasi jaringan frekuensi broadband. (dok. Postel.go.id)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Tim Seleksi 1,4 GHz resmi mengumumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 gigahertz (GHz) untuk layanan akses nirkabel pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) 2025. Pemenangnya adalah Telemedia dan Eka Mas Republik. Sedang Telkom Indonesia yang juga ikut seleksi, gagal.

rb-1

Tahapan lelang harga berlangsung selama tiga hari, pada 13–15 Oktober 2025, dan menetapkan tiga perusahaan sebagai peserta dengan penawaran tertinggi di tiga wilayah regional.

Dalam Pengumuman Nomor 05/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/10/2025, disebutkan bahwa hasil lelang harga untuk Regional I menempatkan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran Rp403,76 miliar, disusul PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp399,76 miliar, dan PT Eka Mas Republik di posisi ketiga dengan Rp331,77 miliar.

Baca Juga: 23 Ribu Rekening Terlibat Judi Online Diblokir, Masyarakat Diminta Melapor

rb-3

Untuk Regional II, peringkat pertama diraih oleh PT Eka Mas Republik dengan nilai penawaran Rp300,89 miliar, diikuti Telkom Indonesia sebesar Rp259,99 miliar, dan Telemedia Komunikasi Pratama di posisi ketiga dengan Rp136,71 miliar.

kantor Kemkomdigi, Jakarta (foto: Wahyu S/KPM Kemkomdigi)kantor Kemkomdigi, Jakarta (foto: Wahyu S/KPM Kemkomdigi)

Sementara di Regional III, PT Eka Mas Republik kembali menempati posisi pertama dengan penawaran Rp100,89 miliar, disusul Telkom Indonesia sebesar Rp80,05 miliar, dan Telemedia Komunikasi Pratama di posisi ketiga dengan Rp64,41 miliar.

Baca Juga: Tegas! Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal, Dukung Penuh Proses Hukum Proyek Pusat Data!

"Peserta Seleksi dengan peringkat kesatu sesuai Daftar Peringkat Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka dua (pada tabel) dinyatakan sebagai pemenang seleksi setelah diterbitkannya penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 oleh Menteri Komunikasi dan Digital," demikian pengumuman Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkodigi, pada Rabu (15/10/2025).

Masa Berlaku Izin 10 Tahun

Menurut dokumen seleksi, pita frekuensi 1,4 GHz digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pitalebar berbasis Time Division Duplexing (TDD) dengan masa berlaku izin penggunaan frekuensi (IPFR) selama 10 tahun.

Pembagian wilayah layanan meliputi beberapa zona, antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Papua, Maluku, Sumatera, serta Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan internet berkecepatan tinggi di seluruh Indonesia, terutama untuk mendukung pemerataan akses digital nasional.

Hasil seleksi ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas layanan jaringan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan digital pemerintah.

Tag Kemkomdigi Frekuensi 1.4 GHz

Terkait

Terkini