Akhirnya Platform X Milik Elon Musk Bayar Denda Hampir Rp80 Juta terkait Konten Pornografi
Akhirnya platform digital X milik Elon Musk, memenuhi kewajibannya membayar denda administrative hampir Rp80 miliar atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdig Kemkomdigi), Alexander Sabar, pembayaran denda administratif tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah Kemkomdigi menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Tesla Potong Harga Mobil Model 3 dan Y, Ini Alasannya
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi nasional.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya, dilansir InfoPublik.
Baca Juga: Wow! Elon Musk Bikin Perusahaan AI, Diberi Nama X.AI
Seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander Sabar Dirjen Wasdig Kemkomdigi [Foto Kemkomdigi]Penegakan Regulasi Upaya Lindungi Masyarakat
Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.