Teknologi

Ini Jawaban TikTok setelah TDPSE-nya Dibekukan Kemkomdigi

03 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Ini Jawaban TikTok setelah TDPSE-nya Dibekukan Kemkomdigi
TikTok/Foto pexels com

TikTok buka suara usai TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Mereka menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia dan akan bekerjasama dengan kemkomdigi untuk menyelesaikan isu tersebut secara konstruktif.

rb-1

Sebagaimana diketahui Kemkomdigi telah membekukan TDPSE TikTok. Namun dalam pantauan platform tersebut masih bisa diakses pengguna, termasuk penjualan produk masih tetap marak di TikTok. Sebelumnya, Kemkomdigi menyampaikan sejumlah hal terkait keputusan membekukan TDPSE TikTok. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Baca Juga: Tuduh TikTok Kerja Sama Partai Komunis, AS Akan "Ban" TikTok

rb-3

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: DPR Usul Harus Ada Aturan Jualan di Medsos

Ini Jawaban TikTok

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya kepada Antara, Jumat.

TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.***

Tag TikTok Kemkomdigi

Terkait

Terkini