Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan dua orang di Exit Tol Bintaro pada Jumat (26/11/2021) lalu.
"Dari kemarin (pemeriksaan) dilakukan dan hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Menurut Zulpan penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) nonaktif tersebut sebagai tersangka. Lebih lanjut, nanti kasusnya akan diproses secara pidana umum. Selain itu tersangka Ipda OS juga akan diperiksa lanjutan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Nanti dari bidang propam tentunya juga akan melakukan pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yg dilakukan ini akan diarahkan ke pelanggaran disiplin atau etik," tandasnya.
Dalam kasus penembakan ini, Zulpan melanjutkan, Ipda OS akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. "Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," tandas mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Perwira melati tiga ini membeberkan kronologi singkat, berawal kawan tersangka berinisial O meminta bantuan adanya mobil yang membuntuti sejak dari Sentul, Bogor. Dalam mobil tersebut terdapat empat orang yaitu PP, MA, IM dan PCM. Zulpan menegaskan tersangka tidak memprediksi adanya perlawanan pada saat dilakukan penghadangan di Exit Tol Bintaro pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Lebih lanjut, Ipda OS sudah melakukan penembakan peringatan ke udara. Dan kemudian mobil tersebut berusaha menabrak tersangka, hingga akhirnya menembak ke arah mobil dan melukai dua orang yaitu PP dan MA. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun PP akhirnya meninggal dunia.