Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,†ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Begini Kronologis Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya di Tangerang
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,†kata Hakim Wahyu.
Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Koruptor yang Ditangkap KPK Meningkat di Tahun 2022Dengan demikian, maka vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat ketimbang sebelumnya. Dimana, Jaksa Penuntut Hukum hanya meminta Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara