Hukum

Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

14 Februari 2023 | 00:00 WIB
Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Dengan demikian, maka vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat ketimbang sebelumnya. Dimana, Jaksa Penuntut Hukum hanya meminta Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara

Tag Hukum Headline PN Jaksel Ferdy Sambo Brigadir J Ricky Rizal Pembunuhan Rencana