Terekam CCTV, Polisi Tembak Maling Motor di Medan

Sumatra Utara

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Terekam CCTV, Polisi Tembak Maling Motor di Medan

Polisi menangkap dua tersangka komplotan maling motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), setelah aksinya terekam kamera CCTV.

rb-1

Kedua pelaku yakni Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat, Gang Tegel, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Jhoni Medan.

Satu diantara pelaku, yakni Rafi ditembak polisi. Ia melawan dan berusaha kabur dari atas motor petugas ketika dibawa melakukan pengembangan.

Baca Juga: Penanganan Begal di Medan Ibarat Petugas Pemadam Kebakaran

rb-3

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong menerangkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korbannya Sandy Yuda Panggabean (21), warga Jalan Turi Ujung, Gang Parulian, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Korban Kehilangan Motor Saat Main Warnet

Ilustrasi garis polisi TKP kejadian. [Istimewa]Ilustrasi garis polisi TKP kejadian. [Istimewa]

Baca Juga: LBH Medan Soroti Sumut Darurat Kejahatan Jalanan, Dirikan Posko Pengaduan 3C

Dalam laporannya, Sandy mengatakan bahwa ia sempat bermain internet di warung internet (warnet) Britania yang ada di Jalan Halat.

Sandy masuk ke warnet pada Jumat (1/8/2025) dinihari sekira pukul 01.20 WIB. Saat itu, Sandy mengendarai motor Honda CB150R.

Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan warnet. Akan tetapi, saat akan kembali ke rumah pukul 06.30 WIB, Sandy melihat motornya sudah tidak ada.

“Saat dicek melalui CCTV, ternyata ada laki-laki yang telah mengambil motor korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Sabtu (2/8/2025).

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Medan Area. Karena wajah pelaku sudah terekam CCTV, polisi pun dengan mudah melakukan penyelidikan.

Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, ditangkaplah tersangka M Rafi Firdaus. Rafi mengaku bahwa motor korban sudah diserahkan pada tersangka Steven Tampubolon.

Mendengar pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Steven.

Pelaku Berusaha Kabur

Dua pelaku pencurian diamankan polisi. [Istimewa]Dua pelaku pencurian diamankan polisi. [Istimewa]

Saat Rafi dibawa dengan motor, ia melawan dan berusaha kabur. Tanpa ampun, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara, polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku lainnya bernama Steven.

Dari pengakuan Steven, motor korban ternyata sudah dijual seharga Rp 2,5 juta ke seorang temannya bernama Rizal di kawasan Jalan Jermal.

“Satu tersangka lain masih kami buru,” kata Dian.

Ia mengatakan, menurut keterangan kedua tersangka, hasil penjualan motor sudah dibagi tiga. Muhammad Rafi Firdaus mendapat Rp 950 ribu, Steven Tampubolon Rp 800 ribu dan Rizal Rp 750 ribu.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Tag Medan Maling Polsek Medan Area Sepeda motor

Terkini