Terjadi di Kemayoran, Perempuan 20 Tahun Diperkosa 8 Kali, Tewas

Forumterkininews.id, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kematian Tania Maulina (20) di Kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui, perempuan yang punya keluarga di kawasan Jakarta Utara ini diperkosa delapan kali sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran. Pihak rumah sakit mengatakan ada orang yang mengantar pasien dalam kondisi mencurigakan.

Selanjutnya Polsek Kemayoran memintai keterangan tiga orang teman korban yang belakangan diketahui sebagai pelaku. Ketiganya yakni Muhamad Baldi Ale, kemudia Adit Kurniawan, dan AS (17). Dari keterangan tersangka, tiga serangkai ini mendatangi kostan korban lantaran sakit hati. Ketiganya membuka pintu kamar korban secara diam-diam. Kemudian menemui korban sedang tertidur sekira pukul 23.30 WIB.

“Jadi saat masuk, para pelaku ini sudah memiliki dendam kepada korban,” tuturnya.

Setelah berhasil masuk, ketiganya melakukan aksi bejadnya. Adit Kurniawan memegangi tangan korban, kemudian AS memegangi kaki korban dan Muhamad Baldi melakukan perkosaan. Hal ini dilakukan bergiliran hingga delapan kali.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, untuk Muhamad Baldi kecewa lantaran mengetahui sang pacar memiliki Pria Idaman Lain. Sehingga dirinya mengajak rekannya untuk memperkosa sang pacar.

Perlawanan Korban

Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu mengatakan, kuat dugaan kematian korban karena sesak nafas lantaran mulutnya ditutup ketika berusaha melawan. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan.

“Jadi korban sempat berteriak, namun salah satu pelaku membekap mulutnya, sehingga korban diam. Mungkin karena kelamaan, Korban meninggal karena tidak bisa bernafas,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ini Dia Alasan Artis Karerina Anderson Gunakan Ganja

Atas perbuatannya, korban dijerat dengan pasal 285 kuhp 170 ayat 2 huruf 3 dan jo pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini ketiganya masih mendekam di ruang tahanan Polsek Kemayoran untuk selanjutnya disidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tania Maulina (20) ditemukan tewas dengan kondisi mulut mengeluarkan darah di rumahnya dan kepala lebam di kostnya yang berada di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/4). Melihat kondisinya, Tania diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...