Terkait Korupsi Pembangunan Menara Telekomunikasi, Bareskrim Tahan Dua Orang

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara Telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT JIP periode 2015-2018.

Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12).

Kedua tersangka yang selama ini masih berkeliaran bebas, akhirnya ditahan Bareskrim Polri.

Adapun tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022, yakni CD selaku mantan Vice President Finance PT. JIP.

“Dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri.

Kemudian tersangka kedua berinisial AP selaku mantan Direktur Utama PT. JIP, yang dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.

Diketahui, kedua tersangka terlibat dalam 2 pekerjaan, pertama pembangunan menara Telekomunikasi. Selama periode 2015 sampai 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Selanjutnya, yang kedua, pengadaan GPON selama periode 2017 sampai 2018 di wilayah Jakarta. Sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.

Lebih lanjut dikatakan Ramadhan, terhadap hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON. Hingga kini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000.

Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Baik melalui tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Sebelumnya penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/0071/11/2021/Bareskrim, tanggal 5 Februan 2021 dalam perkara pembangunan fiktit Menara Telekomunikasi, laporan Polisi Nomor: LP/ /0072/1/2021/Bareskrim, tanggal 5 Februari 2021 dalam perkara pengadaan GPON dan laporan Polisi nomor: LP/A/0692/X1/2021/Bareskrim, tanggal 17 November 2021 dalam perkara TPPU.

Artikel Terkait