Terlibat Penganiayaan, Kekasih Mario Resmi Ditahan Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi resmi melakukan penahanan terhadap kekasih Mario yang ditetapkan sebagai pelaku anak yakni AG (15) dalam kasus penganiayaaan anak pengurus GP Ansor yang terjadi pada Senin (20/2) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan ini dilakukan usai tim melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan ini akan dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak dengan menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku.

AG Ditetapkan Pelaku Anak

Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

BACA JUGA:   KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Penerima Suap 

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Artikel Terkait