Terobos Pengamanan, Fans Ferdy Sambo Diusir dari Ruang Sidang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah tim pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa mengusir seorang wanita yang diduga fans Ferdy Sambo saat berusaha menerobos batas pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).
Dari pantauan forumterkininews.id, terdakwa Ferdy Sambo terlihat memasuki ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.33 WIB.
Terlihat sejumlah tim pasukan Brimob bersenjata lengkap dan beberapa tim dari kejaksaan yang melakukan pengawalan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hari Ini, Rizky Billar Diperiksa Terkait Kasus KDRT
Saat Ferdy Sambo melangkah ke dalam ruang sidang terlihat seorang wanita yang diduga fans terdakwa menerobos batas pengamanan ruang sidang.
Selanjutnya tim Pengamanan Dalam (Pamdal) langsung mendorong wanita tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ayo bu keluar saja, ini kewenangan kita," ujar salah seorang petugas Pamdal, di ruang sidang, pada Selasa (17/1).
Baca Juga: Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI
"Gak ngapa-ngapain saya," kata wanita tersebut.
"Ayo ibu di depan aja ibu, mohon maaf," lanjut Pamdal.
Kemudian wanita tersebut terdengar meminta pertolongan Ferdy Sambo.
"Pak Sambo, Pak Sambo," ujar wanita sambil memelas.
Selanjutnya ia dikeluarkan dari ruang sidang oleh sejumlah polisi wanita.
"Pak Sambo semangat pak," kata wanita tersebut sambil keluar dari ruang sidang.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan sesuai keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat Indonesia.
“Mengenai terdakwa Ferdy sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia,†ujar Martin.
Lebih lanjut ia berharap terdakwa Ferdy Sambo diberikan hukuman sesuai pasal 340 KUHP dengan tuntutan minimal penjara seumur hidup.
“Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair JPU yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,†ucap Martin.