Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe Kembalikan UP Rp771 Juta ke Kejati Sumut
Sumatra Utara

Tersangka korupsi, RS selaku Wakil Direktur CV Kenanga (rekanan) mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp771.759.583 ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
RS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022.
"Uang pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS kepada tim penyidik Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangab Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Berusia Senja, Siapa Istri Sah Abdul Ghani Kasuba? Habiskan Rp3 M untuk Open BO
Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583, itu kini telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP (52) selaku Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Polri Tetapkan 1.049 Tersangka TPPO Sepanjang Juni-Oktober 2023
Kemudian, RGM (31) selaku karyawan CV Citra Pramatra sekaligus Konsultan Pengawas dan RS (26) selaku Wakil Direktur CV Kenanga (rekanan).
Adre menjelaskan, poyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.374.077.924, ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.
Menurut Adre, kasus yang menjerat tiga tersangka dikarenakan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817 juta lebih,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.