Tersangka Pencurian Data Ekspedisi Lancarkan Aksi 28 Kali

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus seorang wanita berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) yang ditetapkan sebagai tersangka ilegal akses dan pencurian data ekspedisi yang merugikan korban hingga Rp 337 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka tak hanya sekali melancarkan aksinya.
“Sudah berkali-kali. Setidaknya 28 kali,†kata Ade, saat dihubungi, pada Selasa (22/8).
Baca Juga: Terseret Korupsi Penyediaan BTS Kemenkominfo, Dirut PT Sinotrans CSC Indonesia Diperiksa Kejagung
Sementara itu Ade memhungkapkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka RFP mengakibatkan handphone yang dipesan oleh pelanggan melalui market place tidak sampai ke lokasi tujuan.
“Tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya,†ujar Ade.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka memperoleh keuntungan senilai Rp 337 juta.
“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp. 337.458.000,†ucap Ade.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku ilegal akses dan pencurian data ekspedisi mencapai Rp337 juta.
Baca Juga: Telantarkan Anaknya, Mantan Kades Ditangkap Polres Bengkulu
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan konfirmasi penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan pada Senin 14 Agustus 2023.
“Tersangka berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) diamankan di Bandara Soekarno Hatta,†kata Ade, dalam keterangannya, pada Selasa (22/8).
Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan.
Kemudian Ade mengungkapkan tersangka dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.
“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut. Dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut,†ujar Ade.
Sementara itu dengan menunjukan resi pengiriman, tersangka berhasil mendapatkan sebanyak 28 barang. Terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337.458.000.