Tertunduk, Ferdy Sambo Menyimak Pembacaan Dakwaan dari JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo duduk sendirian di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, awak media diberi kesempatan selama tiga menit untuk mengambil gambar di dalam ruang sidang Profesor Haji Umar Seno Adji. Pada moment ini kemarahan awak media terluap dengan teriakan “Sambo nengok belakang Sambo”.

Mendengar banyaknya teriakan dari awak media ketua Majelis Hakim Wahyu Iman meminta para pencari berita untuk tentang dan mengikuti tata-tertib yang berlaku di ruang sidang.

Tiga menit berlalu, majelis hakim meminta para awak media untuk keluar. Sementara kameramen dari Komisi Yudisial dan Polri TV tinggal di dalam ruangan untuk menjadi tv Pool. Setelah suasana dianggap tenang, Majelis hakim membuka sidang perdana dengan jadwal pembacaan dakwaan.

“Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis hakim memulai sidang.

Selanjutnya Wahyu Iman membuka sidang dengan menanayakan kesehatan terdakwa Ferdy Sambo dan mencocokkan identitasnya. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan surat dakwaan yang berisi tentang awal mula kejadian hingga aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu dari siaran langsung yang disiarkan Polri TV, Ferdy Sambo terlihat menyimak setiap kata yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum. Sebab Sambo juga memiliki surat dakwaan, sesekali dirinya menandai kalimat yang diucapkan JPU menggunakan stabilo tersebut.

Artikel Terkait