Terungkap, Awal Mula Pembunuhaan Berencana Ferdy Sambo ke Brigadir J

Hukum

Kamis, 13 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Terungkap, Awal Mula Pembunuhaan Berencana Ferdy Sambo ke Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Dia menceritakan awal terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

rb-1

Dakwaan tersebut telah beredar di kalangan awak media, dan juga berdasarkan yang tertera di webset SIPP PN Jaksel.

Dakwaan itu berisi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022. Saat terjadi keributan di kediaman terdakwa di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Kunjungi Arab Saudi, BNPT Pelajari Teknis Penyadaran Teroris

rb-3

“Terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” tulis petikan dakwaan Ferdy Sambo.

Selanjutnya pada pukul 19.30 Wib, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR. Saat itu mereka sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR untuk pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, jaksa menyebut dalam dakwaan, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan. Namun mereka tidak mengetahui keributan apa itu.

Baca Juga: MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara

Kemudian Bripka RR dan Bharada E langsung masuk ke kamar Putri yang sedang tidur berselimut di atas kasur.

“Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘Ada apa, Bu…?’ dan dijawab saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana…?’," demikian petikan dakwaan.

Kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi.

Saat itu, saksi Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Yosua dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kaliber 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma’ruf memarahinya.

"Ada apaan Yos....”," tanya Ricky dalam surat dakwaan.

“Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”," jawab Yosua.

Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Saat itu Yosua menolak, tetapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.

Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi.

Setelah itu korban Yosua keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Ma'ruf  mendesak Putri untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: “Ibu Harus Lapor Bapak, Biar di Rumah Ini Tidak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu”.

Meskipun saat itu saksi Kuat masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jum’at dini hari, 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy.

Saat itu, Brigadir J diduga telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri.

"Mendengar cerita tersebut, Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua. Namun Putri berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa. Dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa Ferdy menyetujui permintaan saksi Putri tersebut. Apalagi, korban Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Putri di Magelang).

Selanjutnya Putri meminta pulang ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, Putri siap membeberkan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPi dana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tag Hukum Putri Candrawathi Dakwaan Ferdy Sambo Kuat Maruf Lapor ke Suaminya

Terkini