Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK, Alasannya Bikin Tepok Jidat: Pokoknya...

Nasional

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK, Alasannya Bikin Tepok Jidat: Pokoknya...
Ridwan Kamil-Suswono (YouTube)

Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.

rb-1

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria ketika ditemui awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Ia mengatakan, batalnya gugatan ke MK itu karena adanya perintah dari pimpinan. Namun ia tidak menyebutkan, siapa pimpinan yang dimaksud.

Baca Juga: Penjelasan Menkum Supratman di MK: RUU TNI Diajukan Terkait Upaya Lindungi dan Menyelamatkan WNI

rb-3

"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza.

Ia menambahkan, tim medianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilgub Jakarta ke MK, namun urung dilaksanakan karena adanya perintah tersebut.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," terang Riza.

Baca Juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Suswono Spill Materi Debat

Menurutnya, ia menjadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Karena itu pula, ketika ada perintah untuk tidak menggugat hasil Pilgub Jakarta, ia patuh pada perintah itu.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan Paslon nomor urut 2 Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Gedung mahkamah Konstitusi (YouTube)

Hingga Kamis (12/12/2024) dini hari, terpantau tim pemenangan RK-Suswono maupun Dharma-Kun tak hadir di Gedung MK.

Begitu pula di laman resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama dua pasangan calon itu.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil pemilihan.

Dan diketahui, KPU Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024) lalu.

Dengan kata lain, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Tag MK Mahkamah Konstitusi Suswono Rido Pilgub Jakarta 2024 Rudwan Kamil

Terkini