Terungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seret Asisten Dokter Hingga Apoteker

Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Terungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seret Asisten Dokter Hingga Apoteker

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat yang masuk daftar G atau keras dan psikotropika golongan 4 yang menyeret asisten dokter serta apoteker di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal ini dapat diungkap usai pihaknya mendapatkan sejumlah pelaku kejahatan yang menggunakan obat keras tersebut sebelum melancarkan aksinya.

“Dari hasil kegiatan-kegiatan khamtibmas yang kita lakukan dan melalui patroli presisi yang dilakukan Polda Metro Jaya seringkali ditemukan pelaku premanisme dan tawuran yang ada di ibukota sebelum melakukan aksinya sering ditemukan obat daftar G maupun psikotropika golongan 4 dari tangan pelaku,” kata Ade, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (22/8).

Baca Juga: Pantesan Sadis! Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fauzan Fahmi Saat Memutilasi Kepala SH

rb-3

Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa pihaknya juga menerima sebanyak 9 laporan polisi terkait peredaran obat keras tersebut. Kemudian selama periode bulan Juni sampai Agustus 2023 pihaknya menangkap 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka inisial Z (22), Z (22), MHH (20), FP, WS, IM, S. Adapun sebaran tempat kejadian perkara (TKP) tersebut yakni 1 toko obat di Jakarta Timur, 3 toko obat di Kota Bekasi, 1 apotek di Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di Jakarta Selatan, dan 2 pedagang obat di Kota Bekasi,” tukas Ade.

Selain itu Ade mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah berhasil mengamankan empat tersangka pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Empat Orang Debt Collector Aniaya Warga Ditangkap Petugas Polsek Koja

“Empat orang tersangka lainnya merupakan hasil ungkap kasus di bulan Mei masing-masing inisial FS, FZ, I, dan S,” ucap Ade.

Kemudian Ade menyatakan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan sejumlah modus yang bervariasi mulai dari memperdagangkan obat secara melawan hukum.

“Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan yakni asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum,” papar Ade.

Kemudian modus kedua yang dilakukan yakni oknum tenaga kesehatan membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” kata Ade.

Selain itu Ade mengungkapkan modus lainnya yakni melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor dan diperdagangkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM, dan melalui rekayasa kemasan.

Sementara itu Ade mengungkapkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil disita dari tujuh tersangka tersebut yakni 43.009 butir obat ilegal yang tidak memiliki izin edar senilai Rp 18.956.000.000.

“Di mana di dalamnya ada jenis Tramadol, hexymer, maupun Alprazolam, termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan. Heximer dan Tramadol ini adalah obat keras masuk daftar G, sedangkan Alprazolam ini adalah masuk jenis psikotropika golongan IV,” ungkap Ade.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Apoteker Asisten Dokter Peredaran Obat Keras

Terkini