Terungkap! Keluarga Mario dan AG Tak Bantu Biaya Perawatan David

Hukum

Senin, 10 April 2023 | 00:00 WIB
Terungkap! Keluarga Mario dan AG Tak Bantu Biaya Perawatan David

Forumterkininews.id, Jakarta -  Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan bahwa keluarga Mario hingga terdakwa anak AG tidak pernah membantu biaya David di Rumah Sakit.

rb-1

Hal ini dinyatakan oleh Sri Wahyuni Batubara saat membacakan draft tuntutan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata Sri Wahyuni.

Baca Juga: Wanita Diduga Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Tol

rb-3

Sementara itu ia mengatakan bahwa bukti tersebut didapat dari ayah David, Jonathan Latumahina, yang sempat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang terdakwa anak AG.

“Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,"  ucap Sri Wahyuni.

3.5 Tahun Pembinaan

Baca Juga: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Bebas

Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).

Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara itu putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun pembinaan.

Tag Hukum Rumah Sakit Fakta Persidangan Keluarga Mario-AG Perawatan David Tak Bantu Bayar

Terkini