Terungkap! Pelaku Mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara Ternyata Pernah Menjadi Suami Korban
Kasus mutilasi di Danau Muara Baru, Jakarta Utara kembali terungkap. Tersangka yang bernama Fauzan Fahmi (43) ternyata pernah menikah siri dengan korban berinisial SH (40).
"Sudah dua tahun yang lalu, kita (pelaku dan korban) pernah (nikah) sirih," ujar Fauzan dalam video yang diunggah di instagram @kasubditjatanraspmj.
Selanjutnya, Fauzan mengatakan pernikahannya dengan sang korban kini sudah bercerai.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Pelaku pun menyebut dirinya juga sudah lama tidak ada hubungan oleh korban. Akan tetapi, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, korban kembali menghubungi pelaku untuk membeli ikan. Diketahui, pelaku merupakan penjual ikan.
"Udah bubar. Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,"
Sebelumnya diketahui, tersangka tersebut bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal sapi dan kambing, hingga teman dekat dari korban berinisial SH (40).
Baca Juga: IS Mutilasi Tubuh Korbannya Menjadi 11 Bagian
Dalam perbuatannya tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.
"Saat ini adalah Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kemudian sebelumnya dilapis dengan Pasal yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (1/11).