Terungkap! Perputaran Uang di Rekening Direktur Persiba Balikpapan Capai Rp 241 Miliar Dalam Dua Tahun

Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 17:58 WIB
Terungkap! Perputaran Uang di Rekening Direktur Persiba Balikpapan Capai Rp 241 Miliar Dalam Dua Tahun
Direktur Teknik Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP). [X]

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang melibatkan Direktur Teknik Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP).

rb-1

Dalam dua tahun terakhir, Bareskrim menemukan perputaran uang di beberapa rekening Catur Adi mencapai ratusan miliar rupiah.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 M (miliar)," ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: 12 Kg Sabu asal Malaysia Gagal Edar di Medan

rb-3

Mukti menambahkan dari sejumlah rekening milik Catur tersebut masih memiliki saldo. Akan tetapi, berapa besaran saldo di rekening tersebut, pihak Bareskrim masih berkoordinasi dengan perbankan.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa. [Tangkapan layar/google]

"Tidak ada uang tunai disita, namun dalam rekening yang terblokir masih ada isinya. Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tambahnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada rekening tersebut.

Baca Juga: Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga hasil TPPU narkoba dari Catur Adi.

Catur Adi Prianto, Direktur Teknik Persiba Balikpapan ditangkap Bareskrim terkait kasus narkoba dan TPPU. [Instagram]

Sebelumnya, Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Catur Adi disebut sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Selain Catur Adi, Bareskrim juga turut menetapkan dua tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

"Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ucap Mukti.

Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.

Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.

Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis. CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.

Tag Narkoba Bareskrim Polri TPPU Direktur Teknik Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP)

Terkini