Tewas Bersimbah Darah, Pria di Bekasi Dibunuh Sepupu Gegara Sakit Hati
Daerah

FTNews, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria tewas bersimbah darah di teras rumah yang terletak di Kampung Belendung RT 18 RW 06, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11).
Sementara itu insiden ini juga menarik perhatian sehingga menjadi tontonan para warga setempat. Terlihat para warga berjejer rapi menyaksikan jasad pria itu di belakang garis polisi berwarna kuning yang telah terpasang di sekitar lokasi.
Kemudian tertulis keterangan dalam unggahan video tersebut bahwa terjadi pembunuhan dengan korban satu orang laki-laki. Motif serta kronologis pembunuhan ini belum diketahui pasti.Â
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas
Merespon hal ini, Kasie Humas Polres Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku berinisial M.
“Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan dan telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,†kata Hotma, saat FTNews hubungi, Senin (27/11).
Lebih lanjut Hotma mengungkapkan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Ada dugaan insiden pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati dengan perkataan korban.
Baca Juga: Mobil Pelaku dan Motor Korban Dibawa dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
“Hubungannya sepupu. Ada sakit hati. Dia (pelaku) mau kebun bayam, dia bawa pisau kemana-mana. Terjadilah cekcok puncaknya kemarin (pembunuhan),†ucap Hotma.
Sementara itu Hotma mengatakan kejadian ini bermula saat korban berinisial S sedang berada di TKP depan rumah ingin membersihkan lahan.
“Lalu datang pelaku M dan kemudian sempat terjadi cekcok mulut terkait korban sempat berkata ‘rasain bini lu udah gua bkaliin/disetubuhi’,†ujar Hotma.
Akibat perkataan tersebut pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban. Lalu terjadi penganiayaan menggunakan pisau dapur, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait insiden ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk membuat kasus menjadi terang.
“Tersangka saat ini telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,†tutup Hotma.