Tewas Tertabrak Kereta Bandara, KAI Beri Tanggapan
Metropolitan

FTNews - Seorang wanita paruh baya tewas tertabrak kereta bandara di perlintasan kereta Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (6/5) malam. KAI menyesalkan insiden tersebut.
Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video, kereta tampak berhenti usai menabrak wanita paruh baya itu.
“Kereta bandara mendadak berhenti. Info ada yang ketabrak kereta,†tulis pengungah.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Merespon insiden ini, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko memberikan tanggapan. Dirinya menyayangkan kejadian wanita paruh baya tewas tertabrak kereta bandara, karena jalur kereta merupakan area tertutup untuk umum.
“Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum,†katanya, dikutip keterangan tertulis, Selasa (7/6).
Artinya, pihak yang tidak berkepentingan dilarang berapa di jalur kereta. Dalam pasal 181 UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, menerangkan bahwa setiap orang dilarang berada di RUMAJA.Â
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Selain itu, dilarang juga menyeret, menggerakan, meletakan atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta. Lalu, dilarang menggunakan jalur untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Oleh karena itu, PT KAI sangat menyayangkan insiden yang menimpa wanita paruh baya tewas tertabrak kereta bandara. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur kereta api, demi keamanan perjalanan kereta dan diri sendiri,†ujarnya