Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap Polisi, Ini Kata Khamozaro Waruwu
Sat Reskrim Polrestabes Medan dikabarkan menangkap tiga pelaku pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Ketiga pelaku yang belum diketahui identitasnya ini diamankan di lokasi yang berbeda pada Senin (17/11/2025). Informasi penangkapan ini telah sampai ke telinga korban, Khamozaro Waruwu.
Jangan Berhenti di Modus Pencurian Saja
Hakim Khamozaro Waruwu. [Instagram]Hakim karier yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini berharap agar pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada modus pencurian saja.
"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja," ujar Khamozaro Waruwu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) malam.
Menurut Khamozaro, polisi harus mendalami kasus pembakaran ini termasuk adanya keterlibatan karena korban menangani perkara dugaan korupsi Topan Ginting.
"Perlu didalami dengan modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat didalamnya," pungkasnya.
Hakim yang Tangani Kasus Topan Ginting
Kebakaran di rumah hakim. [Ist]Mengenai penangkapan ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan.
Diketahui, kebakaran melanda rumah hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Topan Ginting di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) siang.
Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.