Hukum

Prof Juanda: Baca Putusan MK harus Utuh, tak Ada Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

17 November 2025 | 23:30 WIB
Prof Juanda: Baca Putusan MK harus Utuh, tak Ada Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Gedung Mahkamah Konstitusi/Foto: dok MK

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof Dr Juanda turut menyampaikan pandangannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 soal Penugasan Polisi di jabatan sipil yang kini jadi polemik. Menurutnya, banyak tafsir yang beredar tidak sejalan dengan isi dan amar putusan. Ia meminta seluruh pihak membaca putusan secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurut Prof. Juanda, putusan tersebut tidak memuat satu pun ketentuan yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

rb-1

MK hanya menegaskan bahwa penempatan anggota Polri tetap dimungkinkan sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga tugas pokok kepolisian: keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan dan perlindungan pemerintahan, serta penegakan hukum.

Prof Dr Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta [Foto: Humas Polri]Prof Dr Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta [Foto: Humas Polri]Prof. Juanda menjelaskan bahwa amar putusan MK pada angka 2 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 karena berpotensi menimbulkan multi-tafsir.

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

Sementara frasa-frasa lain yang menegaskan kaitan jabatan dengan tugas kepolisian tetap berlaku dan tetap menjadi dasar hukum.

Dengan demikian, kata Prof. Juanda, putusan MK tidak menghilangkan peluang anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di lembaga pemerintahan sepanjang mekanisme penempatan mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS.

Prof. Juanda mengimbau agar pemberitaan maupun opini publik yang berkembang segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia  

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat dan utuh, mulai dari pertimbangan hukum hingga amar putusannya. Jangan dipahami secara sepotong-sepotong,” tegasnya.

Tag Mahkamah Konstitusi Polisi Aktif di Institusi Sipil