Tiga Tersangka Anggota Polisi Batal Diperiksa Terkait Kasus Tragedi KanjuruhanÂÂ
Daerah

Forumterkininews.id, Surabaya - Tiga anggota polisi yang menjadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), lantaran tidak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/10).
Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Baca Juga: Terakreditasi Paripurna, RSDK Ciamis Tingkatkan Mutu Pelayanan
Dirmanto mengatakan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.
Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).
Baca Juga: Pejaten Timur Terdampak Banjir Kiriman dari Bogor
Diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Untuk anggota Polri terdiri dari Kabag Ops Polres Malang Kompol WS. Selanjutnya Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.