Tiga Tersangka Kasus Binomo Dicegah ke Luar Negeri

Hukum

Rabu, 13 April 2022 | 00:00 WIB
Tiga Tersangka Kasus Binomo Dicegah ke Luar Negeri

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat cegah ke Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (HAM) terhadap tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz.

rb-1

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dilakukan pencegahan karena ketiga tersangka belum ditahan oleh tim penyidik.

Rencananya, ketiga tersangka akan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai tersangka pada, 14 April 2022. Kemungkinan akan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Mangkirnya Firli Bahuri Dinilai Permalukan Marwah KPK

rb-3

“Jadi, demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cegah ke luar negeri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (12/4).

Ramadhan menjelaskan ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP).

Diketahui, dalam penyidikan kasus penipuan Binomo ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Kesaksikan Ridwan Soplanit, Sambo Pukul Tembok usai Brigadir J Tewas

Sebelum ketiganya, penyidik lebih dulu menetapkan, Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.

Tag Hukum Kemenkumham Indra Kenz Dicegah ke Luar Negeri Kasus Penipuan Binomo

Terkini