Tiga Tersangka Pembunuhan Pria di BKT Ditangkap: Terlilit Utang Rp 3 Miliar
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya berhasil meringkus tiga tersangka pembunuhan pria yang para pelaku buang di dekat kanal bendungan BKT, Jalan Inspeksi Cakung Timur, Jakarta Timur, Jumat (10/11) pagi.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, tiga tersangka yang polisi amankan berinisial R (29), IS (31), dan JS (48).
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. R sebagai orang yang memiliki ide. IS sebagai eksekutor, dan JS sebagai penadah. Sementara satu orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO),†kata Titus, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11).
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Pagu Tiga Anak Diduga Dianiaya
Lebih lanjut Titus mengungkapkan, pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota. Nmun tim berhasil mengamankan tersangka R dan IS di salah satu hotel yang terletak di Cilegon.
“Tersangka IS kita tangkap di rumahnya saat akan melarikan diri,†ungkap Titus.
Modus para pelaku melancarkan aksinya karena ingin mengambil barang korban. Mereka pun menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Jatuh dan Mendarat Darurat di Perbukitan Kerinci
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil Fortuner 2020 milik korban. Kemudian pelaku bertemu dengan korban dan menunjukan bukti transfer palsu yang telah mereka edit.
"Setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut, korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka,†papar Titus.
Kemudian pada saat di perjalanan, di dalam mobil tersebut para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban hingga tewas. Mereka membuang korban di saluran air BKT Cakung.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki hutang Rp 3 miliar,†tukas Titus.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.