Tiko Aryawardhana Resmi Cabut Laporan Mantan Istri Soal Ilegal Akses

FT News – Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana resmi mencabut layangan laporan terhadap mantan istrinya, Arina Winarto. Adapun pelayangan laporan ini mengenai ilegal akses melalui laptop milik Tiko.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa surat pencabutan laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2024.

“Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat dari pelapor saudara TPA tentang pencabutan laporan polisi. Dimana sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/8).

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan bahwa pencabutan laporan oleh Tiko Aryawardhana ini dikarenakan alasan pribadi. Namun Ade Ary tidak menjelaskan secara detail soal isi surat pencabutan laporan tersebut.

Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

 

“Mencabut laporannya dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan kasatreskrim ya,” ucap Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto masih berlanjut. Kali ini Tiko Aryawardhana turut melaporkan Arina ke Polda Metro Jaya. Laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. “Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE,” kata Irfan, kepada wartawan, pada Senin (29/7).

Lebih lanjut Irfan menuturkan kasus ini bermula saat terlapor AW mengambil paksa laptop milik Tiko. Selanjutnya AW diduga mentransmisikan data yang ada didalam laptop milik Tiko tanpa izin.

BCL bersama Tiko Aryawardhana saat berlibur di Capri, Italia. Foto: Instagram/itsmebcl

 

“Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ,” ungkap Irfan.

BACA JUGA:   Ratusan Personel Polri Disiagakan Jelang Konser Westlife di ICE BSD

Sementara itu dalam pelaporan ini pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ada berupa somasi permintaan digital file, barang bukti yang diambil, disimpan dan dikuasai oleh terlapor Arina (AW).

“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” lanjutnya.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan telah menerima laporan dari pihak Tiko Aryawardhana.

“Tanggal 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Laporan tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” ucap Ade Ary, di Jakarta, pada Senin (29/7).

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan bahwa kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian dalam pelayangan ini terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Terkait