TikTok Tidak Akan Dijual Meskipun Akan Dilarang Beredar

FTNews – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, resmi menandatangani undang-undang yang akan melarang peredaran TikTok di AS. ByteDance, perusahaan induknya asal China, memiliki waktu selama sembilan bulan untuk menjual TikTok. Jika tidak, maka TikTok tidak dapat beredar lagi di AS.

Akan tetapi, mereka dengan tegas memutuskan hal sebaliknya. ByteDance dengan tegas mengatakan bahwa TikTok tidak akan dijual melalui sebuah unggahan melalui Toutiao, media sosial milik mereka.

Melansir Reuters, ByteDance lebih memilih untuk menutup TikTok di AS daripada menjualnya ke perusahaan lain. Alasannya, algoritma yang TikTok gunakan dalam operasinya menggunakan inti dari keseluruhan operasi ByteDance. Oleh karena itu, TikTok tidak akan dijual ByteDance meskipun peredarannya terancam.

Selain itu, TikTok hanya menyumbang sebagian kecil dari total pendapatan dan penggunaan aktif harian ByteDance. Sehingga, mereka kemungkinan untuk menutup TikTok di AS lebih besar daripada menjualnya kepada perusahaan lainnya.

Pelarangan TikTok di AS ini tentu akan berdampak pada bisnis ByteDance. Namun, mereka akan menerima hal tersebut untuk menjaga algoritma intinya.

Akan Mengajukan Tuntutan

Ilustrasi TikTok di Amerika Serikat. Foto: Reuters/Dado Ruvic

CEO TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan bahwa mereka akan melayangkan tuntutan terkait pengesahan peraturan ini pada hari Rabu (24/4). Agar, aplikasi yang memiliki 170 juta pengguna di AS ini dapat terus menunjukan eksistensinya.

Awal mulanya, Pemerintah Amerika Serikat menuduh ByteDance telah memberikan data-data sensitif para penggunanya kepada Partai Komunis China. Namun, mereka mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.

Ketidakpercayaan AS kepada perusahaan asal China ini akhirnya berujung Pemerintah AS membuat undang-undang yang mengenai perusahaan kepemilikan China. Setelah proses panjang, semua badan legislatif menyetujui akan rancangan undang-undang tersebut. Hingga akhirnya tiba di meja sang presiden, yang langsung menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

BACA JUGA:   Sukses Mitigasi Bencana, Tunisia Cari Tahu TMC ke BMKG

Kini, ByteDance memiliki waktu selama 270 hari atau hingga 19 Januari 2025 untuk menjual media sosial asal Singapura tersebut. Meskipun mereka bersikukuh mengatakan TikTok tidak akan dijual. Joe Biden dapat menambah tenggat waktu tersebut sebanyak 90 hari jika ia melihat adanya proses penjualan aplikasi tersebut.

Artikel Terkait

Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!

FT News - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat (AS), IShowSpeed,...

Respon Polos Orang Indonesia saat Bertemu Youtuber Speed: Dia Siapa?

FT News - Youtuber Speed atau IShowSpeed sedang berkunjung...

Patch Update Wasteland Storm di Garena Undawn Bakal Hadir 19 September

Garena Undawn akan merilis pembaruan patch update Wasteland Storm...

Cek Nomor HP, Ada Aplikasi Selain GetContact

FT News – Akun Fufufafa semakin ramai diperbincangkan oleh...