Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari hukuman penjara.

Hal ini dinyatakan dirinya setelah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Terkait hal ini awalnya kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan bahwa tindakan kliennya tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kliennya juga tidak terlibat dalam Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP.

Kemudian atas kesimpulan tersebut kuasa hukum Kuat Maruf meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Maruf dalam perkara ini.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ujar Kuasa Hukum.

Selain itu kuasa hukum Kuat Maruf juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik kliennya.

“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula,” kata Kuasa Hukum.

Namun jika majelis hakim tetap memvonis Kuat Maruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memovis kliennya seadil-adilnya.

BACA JUGA:   Polisi Sita 31 Barang Bukti Penistaan Agama dari Ponpes Al-Zaytun

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri

Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Kuasa Hukum.

Untuk diketahui, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf. Salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Artikel Terkait