Timeline Siskaeee Bolak-balik Masuk Penjara, Kasus Ekshibisionisme hingga Pornografi
Lifestyle
.jpg)
Selebritis media media sosial bernama Siskaee mengguncang internet lokal setelah dia melakukan aksi ekshibisionisme di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Desember 2021.
Kasus pornografi ini bermula ketika Siskaeee membuat video eksibisionis di kawasan Bandara YIA diunggah sebuah akun hingga viral di Twitter pada pada 23 November 2021.
Tayangan video berdurasi 1 menit 22 detik meraih puluhan ribu kali.
Baca Juga: Siskaeee Mengaku Dipaksa Beradegan Syur di Film Kramat Tunggak
Tersangka Kasus Eksibisionisme
Siskaeee dicari oleh Tim Siber Polres Kulon Progo usai video tak senonoh beredar pada 30 November 2021.
Sosok dalam video tersebut terindikasi Siskaee, dan ada watermark tulisan OnlyFans berikut akun Siskaeee.
Baca Juga: Polisi: Aksi Eksibisionis Siskaeee Sejak 2017
Siskaee Ditangkap di Bandung
Siskaeee ditangkap di Bandung pada pukul 15.30 WIB pada 4 Desember 2021.
Bikin Konten Pornografi Sejak 2017
Siskaeee mengaku kepada polisi bahwa dirinya membuat konten pornografi sejak 2017.
Menurut Siskaeee, di periode 2 Maret-6 Desember 2021 saja sudah meraup penghasilan kotor dengan nilai USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009 dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp.1.749.511.009, saat itu.
Vonis 10 Bulan Kasus Eksibisionisme
Siskaeee oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Yogyakarta dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Siskaeee terbukti memproduksi dan menjual konten pornografi sehingga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Bebas dari Penjara
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee bebas dari penjara usai membayar denda Rp 250 juta.
Siskaeee bebas sejak 19 Juli 2022 dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta.
Produksi Konten Pornografi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetapkan 12 orang jadi tersangka terkait kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Polisi menangani kasus industri film porno dan menjualnya di kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.
Dua belas orang yang ditetapkan jadi tersangka, yakni 1. Pemeran wanita: Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Ditangkap di Apartemen
Polisi menangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Siskaeee ditangkap di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Melarikan Diri
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee diduga melarikan diri dari kasus yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, meyampaikan bahwa Siskaeee berpindah-pindah tempat dan menganti-ganti nomor ponsel.
Polisi kemudian menemukan Siskaeee pada 24 Januari 2024 pada pukul 08.25 WIB di apartemen Student Castle kamar B 0221.
Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah memvonis Siskaeee dan 11 lainnya terkait kasus pembuatan dan penjualan film porno.
Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel mengetuk palu vonis pada 21 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Sri Rejeki.
Siskaeee dan 11 lainnya divonis bersalah telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Siskaeee Bersyukur Vonis Lebih Rendah
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee merasa bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," tutur Siskaeee usai menjalani sidang. (*)