Jalani Hukuman 1 Tahun dan Denda 500 Juta, Siskaeee Akan Segera Bebas
Lifestyle

Fransiska Candra Novita Sari atau yang kita kenal dengan nama Siskaeee dikabarkan akan mengirup udara bebas setelah dipenjara di Rutan Pindok Bambu, Jakarta Timur.
Siskaeee di vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, buntut kasus produksi film porno. Ia dikenakan pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Setelah menjalani hukuman ini, Siskaeee akan dibebaskan pada tanggal 21 Februari 2025.
Baca Juga: Siskaeee Bongkar Cerita Prank Ojol: 'Ada yang Tolak, Tapi Balik Lagi'
“Iya bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025,” kata Nebi selaku Kalapas Pondok Bambu.
Dikutip dari laman Lambe Turah, Nebi menjelaskan bahwa, Siskaee tidak bebas murni karena perkaranya masih ditahap kasasi di Mahkama Agung (MA).
“Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA. Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang,” sambungnya.
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Siskaeee
Pada kasus ini polisi telah menetapkan sekitar 12 orang tersangka. Selain Siskaee ada Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS dan SNA.