Timur Tengah Semakin Memanas, Giliran Irak yang Tembak Drone ke Israel
Politik
_-_Patriot_missiles_being_launched_to_intercept_an_Iraqi_Scud_missile.jpg)
Milisi Irak yang mendukung Iran, mengklaim telah mengirimkan empat drone secara terpisah yang menyasar target penting di Israel pada Jumat (1/11).
Dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (2/11), kelompok Perlawanan Islam (Islamic Resistance) menyatakan tiga serangan drone yang mereka tembakkan menargetkan Israel Selatan dan satu pesawat tak berawak yang menyasar target vital di Dataran Tinggi Golan.
Serangan milisi Irak ke Israel itu terjadi setelah pasukan IDF menggempur Iran pada 26 Oktober lalu. Saat itu, Israel menyerang fasilitas militer Iran di Ilam, Khuzestan dan Teheran. Bahkan, Israel mengklaim bahwa serangan itu menghancurkan sistem pertahanan udara dan fasilitas rudal milik Iran.
Baca Juga: FIFA Akan Putuskan Nasib Sepakbola Israel Dalam Waktu Dekat
Di sisi lain, Iran mengatakan bahwa serangan Israel justru berdampak minor. Akan tetapi, Iran mengakui ada empat tentara yang tewas akibat serangan Israel itu. Selanjutnya, Iran menyatakan akan membalas serangan yang dilakukan oleh Israel.
Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) menyatakan bahwa militer Iran akan membalas Israel dengan serangan yang lebih keras dan tak dapat dibayangkan.
Diketahui, dalam dua mingggu terakhir, Israel terus menerus menggempur lawan-lawannya. Terakhir, Israel melancarkan serangan di apartemen lima lantai di Jalur Gaza, Palestina.
Baca Juga: Dampak Konflik Israel-Iran Terhadap Ekonomi Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani
setidaknya ada 109 orang, termasuik anak-anak, yang tewas akibat gempuran Israel di tempat yang menjadi penampungan warga Gaza itu.
Selain itu, parlemen di Israel juga mengesahkan Undang-Undang yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) yang merupakan badan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengatakan larangan tersebut secara de facto akan membuat operasi penting UNRWA di Gaza menjadi tidak mungkin dilakukan. Selain itu, Undang-Undang tersebvut akan menghambat penyediaan layanan di Tepi Barat.
Sebelum pengesahan Undang-Undang tersebut oleh Knesset, tujuh negara besar telah memperingatkan Israel. Para menteri luar negeri dari tujuh negara yaitu Kanada, Prancis, Australia, Jepang, Jerman, Inggris dan Korea Selatan mengatakan bahwa larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Israel itu berpotensi menghancurkan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Para Menlu ini juga mengungkapkan kekhawatiran yang serius terhadap pertimbangan parlemen Israel (Knesset) atas RUU yang akan mencabut hak istimewa dan kekebalan UNRWA serta melarang kehadiran badan PBB tersebut di Israel.