Metropolitan

Tindak Tegas Perusahaan Tahan Ijazah, Langkah Kemenaker Lindungi Pekerja

Ari Kayvano
Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:00 WIB
Tindak Tegas Perusahaan Tahan Ijazah, Langkah Kemenaker Lindungi Pekerja
Kepala Biro Humas Menaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam Diskusi Double Check. [FT News]

Upaya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah pekerja merupakan upaya penegakan hukum.

rb-1

Sebab, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan apa pun. Selain itu, pekerja pun berhak mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja.

"Kita bisa melihat akhir-akhir ini Pak wakil menteri sampai geram juga ya sampai turun ke lapangan melakukan penegakan hukum," tegas Kepala Biro Humas Menaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam Diskusi Double Check digelar Cemara Galeri 6 kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Dewan Ekonomi Nasional Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melampaui 5 Persen, Caranya?

rb-3

Masih Banyak Perusahaan Tahan Ijazah

Kepala Biro Humas Menaker Sunardi Manampiar Sinaga. [FT News]Kepala Biro Humas Menaker Sunardi Manampiar Sinaga. [FT News]

Sunardi mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan masih menahan ijazah, namun ada juga masih melanggar sejumlah peraturan.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Kemenaker Siapkan Platrofm Digital KarirHub dan Akun SIAPkerja

Padahal persoalan penahanan ijazah sudah tidak lagi relevan lagi dilakukan oleh perusahaan dan perlu ditindak tegas

“Ini perlu ada internalisasi kembali di pemerintah daerah untuk melakukan mapping kembali dunia ketenagakerjaan di wilayahnya harus dicek. Regulasi sudah ada jangan sampai kita menyulitkan masyarakat. Pemberi kerja juga perlu dibrief terus dan dilakukan evaluasi. Karena banyak juga perusahaan yang mempersulit pekerja," paparnya.

Menurut Sunardi, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut sangat menyulitkan para pekerja. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemnaker hadir untuk memberikan upaya perlindungan kepada para pekerja.

"Saya yakin pekerja itu kalau memang dia diperhatikan kesejahteraan dan memang hak dan kewajibannya jelas saya yakin dia juga nggak bakalan pindah-pindah. Nah ini kadang-kadang penahanan ijazah seperti itu jadi memberikan nilai tawar lebih tinggi bagi perusahaan. Dan ini sangat menyulitkan teman-teman kita para pekerja," jelasnya.

“Bahkan umpamanya dia, taruhlah ada problem, bukan berarti dia jadi langsung menganggur tapi di saat dia ditanya ijazah dia mau melamar di tempat lain itu sering ada persyaratan yang, lulus dari mana, ijazahnya mana... Jadi dia untuk bergeser bekerja di tempat lain jadi sulit," imbuhnya menambahkan.

Tindak Perusahaan Nakal

Diskusi Double Check Lapangan Kerja, UMKM & Kemandirian Ekonomi Indonesia. [FT News]Diskusi Double Check Lapangan Kerja, UMKM & Kemandirian Ekonomi Indonesia. [FT News]

Dari persoalan itu, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan melindungi para pekerja.

“Ya ini mau kita teliti terus nanti sampai ke bawah ini karena sudah ada tindakan Pak wamen juga ke lapangan untuk menindak perusahaan, ini sudah lumayan sudah banyak mengembalikan. Sebenarnya lebih ke arah menyadarkan perusahaan memberikan perlindungan pekerja itu penting. Nah ini yang kita dorong terus," ujar Sunardi.

DPP Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air atau Gempita kembali menggelar diskusi Double Check bersama pemerintah pusat di Jakarta, Sabtu 21 Juni 2025.

Diskusi Double Check terkini mengangkat tema 'Lapangan Kerja, UMKM & Kemandirian, diskusi ini membedah visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan ekonomi bangsa.

Diskusi Double Check turut menghadirkan Kepala Biro Humas Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Sunardi Manampiar Sinaga, ⁠Deputi Usaha Mikro Mewakili UMKM, Riza Damanik dan Deputi Bidang Diseminasi Media Transformasi Kantor Komunikasi Presiden Noudhy Valdryno dan dipandu oleh Wakil Ketua DPP Gempita Roso Daras.

Reporter: Selvianus Kopong Basar

Tag Kemenaker Ijazah Perusahaan tahan ijazah Double check Gempita

Terkini