Tindaklanjuti Permintaan Mahfud MD, Polri Dalami Konten Video Saifuddin Ibrahim
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti konten video dalam YouTube milik Saifuddin Ibrahim terkait pernyataannya yang menginginkan 300 ayat alquran dihapus.
"Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/3).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim. Dimana dalam video tersebut, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam al Quran. Menurut Saifudin 300 ayat tersebut menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Harlah NU di GBK: Ribuan Personel Siaga, Ada Rekayasa Lalin
Diketahui, dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, mengaku sebagai seorang pendeta. Kemudian, pernyataannya dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Baca Juga: Bentuk Sekretariat Bersama, Gerindra-PKB Kian Mesra
Pernyataan Saifuddin yang meminta 300 ayat Alquran dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," paparnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.