TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

FTNews – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran bakal membuat laporan ke Bawaslu soal dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah kami laporkan ke Bawaslu. Sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses. Mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

Dalam hal ini, lanjut Habib, pihaknya menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi tersebut.

Yakni di Provinsi Jawa Tengah. Habib mengatakan TKN mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi Parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel.

Di sana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan Parpol tersebut tertinggal dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Habiburokhman/Foto: Forumterkininews.id/Sarah Fiba)

“Kemudian ada narasi mereka akan melakukan kecurangan. Dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS.” papar Habiburokhman.

Sedangkan di Jawa Timur, TKN kata Habib menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu. Yakni  dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember.  Di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024 lalu.

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut.” jelas Habiburokhman.

Ada Unsur TSM

Setali tiga uang dengan Habiburokhman, mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

BACA JUGA:   Menag Yaqut Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: FTNews/Eriel Wira Natha

“Harus di ingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” terang Fritz.

Ia pun meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Ada dua penanganan yang dapat Bawaslu dan KPU lakukan. Secara etika dapat langsung mengganti. Dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Gaji KPPS Pilkada Turun dari Pilpres, KPU Ungkap Alasannya

FTNews - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan terjadi...

Ahmad Dhani: Menang Pileg Bukan Karena Pendukung Jokowi

FT News – Musisi Ahmad Dhani membagikan cerita di...