TNI AL Tangkap 3 PMI Ilegal di Asahan, Bawa 4,5 Kg Sabu dari Malaysia

Tim gabungan Satgas Intel Koarmada I TNI AL menangkap tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal karena membawa narkoba di perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga PMI ilegal tersebut, masing-masing berinsial IM (23), S (56), dan FS (32), warga Jawa Timur. Mereka ditangkap Tim gabungan Satgas Intel Koarmada I, Dermaga Belacan, Kabupaten Asahan, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, mengungkapkan penangkapan ketiga PMI ilegal tersebut, berawal dari kecurigaan petugas dengan bawa barangan dari Malaysia.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Plastik Klip dan Alat Hisap Sabu di Cipete
Sabu Dibawa Dalam Tas
TNI AL mengamankan 3 orang PMI bawa 4,5 kg sabu. [Dok Lanal TBA]
“Dari ketiganya diamankan tiga bungkus sabu dalam tas terpisah, diduga membawa narkotika,” kata Agung, dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Juni 2025.
Dalam penangkapan tersebut, PMI sempat melarikan diri dengan sampan. Akhirnya, berhasil ditangkap dan mengamankan 4,5 kilogram sabu disampan dalam tas ransel mereka bawa. Aksi penangkapan 3 PMI ilegal ini, viral di media sosial.
Baca Juga: Kapolda Gandeng Pangdam Jaya Hingga Pemprov DKI Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
“Tes cepat dari Satnarkoba Polres Tanjung Balai memastikan narkotika tersebut mengandung methamphetamine,” ucap Agung.
Lebih lanjut, Komandan Lanal TBA mengungkapkan ketiga tersangka adalah kurir suruhan AD dan AS dari Surabaya, dengan imbalan Rp 50 juta.
22.500 Jiwa Terselamatkan dari Narkoba
Ilustrasi kristal sabu. [Istimewa]
“Total nilai sabu diperkirakan Rp 6,75 miliar dan berpotensi menyelamatkan 22.500 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, Lanal Tanjung Balai Asahan menyerahkan ketiga PMI ilegal bersama barang bukti ke Polres Asahan untuk pendalaman dan proses hukum selanjutnya.