Tok! Komisi II DPR Setujui Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

Nasional

Senin, 06 Februari 2023 | 00:00 WIB
Tok! Komisi II DPR Setujui Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024

Forumterkininews.id, Jakarta-  Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

rb-1

 Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, penyetujuan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6/2) tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.

“Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun  2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar. Karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” kata Syamsurizal.

Baca Juga: Awasi Aturan Netralitas ASN di Pemilu 2024

rb-3

Dalam rapat hari ini lanjutnya, juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU. Yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.

”Kita minta KPU membuat semacam sebuah konsep, draft. Kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Oleh KPU, ketika itu, melihat data penduduk nya secara benar dan minta kepada dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” paparnya.

Minta KPU Perhatikan Masukan dari Stakeholder

Namun demikian, Syamsurizal meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP. Terutama dalam penyusunan dapil ini. Termasuk diantaranya jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk. 

Baca Juga: Kapolri Ingin Seluruh Polisi Miliki Kemampuan Auditor Sekelas BPK

Karena katanya, data jumlah penduduk itu signifikan. Dan sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk.

“Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini, nah itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi kalo dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” pungkasnya.

Tag Nasional PKPU Pemilu 2024 Komisi II DPR RI Dapil Pemilu Kursi Legislatif

Terkini