Tolak Saran Hakim Mediator Buat Proposal Perdamaian, Reza Gladys Tutup Pintu Damai dengan Nikita Mirzani

Lifestyle

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:17 WIB
Tolak Saran Hakim Mediator Buat Proposal Perdamaian, Reza Gladys Tutup Pintu Damai dengan Nikita Mirzani
Kolase Nikita dan Reza

Sidang perkara wanprestasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025). Sidang yang sedianya beragenda mediasi kembali mengalami penundaan.

rb-1

Penundaan ini terjadi karena majelis hakim belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Hakim mediator telah menyarankan agar Nikita Mirzani dan Reza Gladys menyusun proposal perdamaian demi menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena pihak Reza Gladys menolak proposal perdamaian yang diajukan.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

rb-3

“Kami tegaskan bahwa klien kami, Dokter Reza, saat ini tetap patuh dan tunduk pada aturan Mahkamah Agung terkait proses mediasi. Namun, kami pastikan bahwa kami tidak berniat untuk berdamai,” tegas kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Bara, usai persidangan.

Surya menambahkan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa keputusan untuk tidak berdamai bukan karena rasa takut, melainkan karena prinsip dan keyakinan kliennya terhadap jalur hukum.

Gugatan Rp100 Miliar dan Dugaan Pemerasan Jadi Pokok Perkara

Nikita Mirzani dan Fahmi (Instagram)Nikita Mirzani dan Fahmi (Instagram)

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyambut baik saran hakim mediator untuk menyusun proposal perdamaian. Menurut Fahmi, pihaknya akan tetap mencantumkan seluruh pokok perkara dalam proposal, termasuk gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar serta dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

“Disuruh ajukan proposal, nanti kita lihat seperti apa isi proposal itu. Tapi sudah pasti akan memuat poin-poin gugatan kami, termasuk nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar dan dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar,” ujar Fahmi.

Sebagai informasi, gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, bertindak sebagai penggugat. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Beberapa pihak lain, seperti Kapolri, Jaksa Agung RI, dan PT Bumi Parama Wisesa, turut menjadi turut tergugat.

Nikita melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama promosi produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 19 November 2024 hingga 19 November 2025, yang mengatur bahwa Nikita akan memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza.

Namun, dalam perkembangannya, Reza Gladys justru melaporkan Nikita dan asistennya ke pihak berwajib. Hal inilah yang menurut Nikita dianggap sebagai bentuk wanprestasi, sehingga ia meminta majelis hakim menghukum pihak tergugat atas tindakan tersebut.

Menyatakan perbuatan Tergugat I ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat I,” bunyi salah satu poin dalam gugatan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani wanprestasi

Terkini