Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejagung

Hukum

Selasa, 05 November 2024 | 17:26 WIB
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejagung
Kapuspenkum Harli Siregar (Dian Fitriyanah)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi gugatan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

rb-1

Harli mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak tersangka.

"Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan," kata Harli di Jakarta, Selasa, saat diminta tanggapan terkait dengan pengajuan gugatan praperadilan Tom Lembong.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tidak Periksa Mantan Menteri Perdagangan Lain Dalam Kasus Tom Lembong

rb-3

Harli menyebut bahwa jalur praperadilan merupakan hak dari tersangka dan itu telah diatur dalam hukum acara yang ada di Indonesia.

Ketika ditanya terkait dengan kuasa hukum mempertanyakan soal data yang dipakai Kejaksaan Agung, Harli menyatakan bahwa itu merupakan substansi dan hal tersebut dapat diperdebatkan ketika dalam persidangan.

Untuk praperadilan, lanjut Harli, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka kepada yang bersangkutan apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Baca Juga: Suami Ditangkap Kejagung, Sandra Dewi Tutup Komentar Instagram

"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," tuturnya.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ari menegaskan bahwa hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Ia menyebutkan periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya 1 tahun, 2015—2016.

"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," jelasnya.

Tag Kejagung Praperadilan Tom Lembong Korupsi Gula Praperadilan Tom Lembong

Terkini