Tradisi Pantun Indonesia Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda, BRIN Usul Hari Pantun Nasional
Lifestyle

Sepertinya masih banyak masyarakat Indonesia belum ngeh kalau tradisi pantun Indonesia telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda sejak hampir lima tahun lalu. Persisnya pengakuan diberikan UNESCO pada 20 Desember 2020.
Hal ini diingatkan kembali oleh Sastri Sunarti, Kepala Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan (PR MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam seminar international “Pantun Nusantara: Strategi Kultural Merawat Warisan Budaya di Era Digital” , baru-baru ini.
“Tradisi pantun ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada 20 Desember 2020 sebagai memory of the world,” ucapnya, dilansir Humas BRIN.
Dengan hal itu, ujar Kepala OR Arbastra BRIN, Herry Jogaswara berharap, setiap tanggal penetapan tersebut diperingati sebagai hari pantun nasional. “Seperti kita ketahui bahwa pantun di Indonesia penyebarannya sangat luas. Seperti suku Melayu di Sumatera, di Kalimantan ada di Kutai, di Sulawesi pada masyarakat Manado dan Gorontalo, juga di Jawa termasuk Betawi, Sunda yang memang menjadi milik dari berbagai suku atau etnis yang ada di Indonesia,” ujar Herry.
Mukhlis Paeni selaku Ketua Dewan Pembina ATL menjelaskan, pantun adalah sebuah instrumen penting sebagai pranata budaya, yang mengantar generasi pelanjut untuk menjadi manusia yang maju dan berkepribadian dalam berkebudayaan. “Sangat diharapkan, agar generasi muda tidak hanya menjadi manusia berilmu dan tangguh, tetapi menjadi manusia yang berkepribadian santun dan memiliki budi bahasa yang baik,” harapnya.
Mukhlis lalu menerangkan fungsi utamanya sebagai penjaga marwah dan jati diri bangsa, seperti yang diharapkan oleh pendiri bangsa. Di mana, trilogi syarat untuk menjadi bangsa Indonesia yang maju adalah harus berdaulat di bidang politik berdikari, di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sementara Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menghimbau agar tradisi lisan termasuk pantun terus dipromosikan. Tidak hanya soal cagar budayanya, tetapi juga warisan budaya yang merupakan wujud utama.
Fadli berpandangan, pantun hidup dalam tradisi yang panjang dan bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Menurutnya pantun merupakan sebagai salah satu bentuk karya sastra tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, di mana Indonesia dihuni masyarakat yang multikultural.
“Pantun tak hanya menjadi sarana hiburan yang menghubungkan perbedaan, namun juga memperkuat persatuan dan memperkaya identitas nasional,” harapnya.
Terkait itu, Fadli menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan RI bertugas memajukan budaya nasional dan berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kehidupan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik.
Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1, sebagaimana ia sebutkan, bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya. ***