Pengawasan Hutan Rejang Lebong Diperketat, Aktivitas Ini Dilarang Keras
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi memperkuat upaya pengendalian kerusakan lingkungan dengan meningkatkan pengawasan kawasan hutan.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu yang mewajibkan perlindungan kawasan lindung di seluruh daerah.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, S.E., M.AP, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut kini menjadi pedoman operasional bagi camat, kepala desa, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
“Instruksi dari Gubernur sudah jelas. Pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat memahami batasan dan aturan terkait kawasan lindung. Pengawasan diperketat untuk mencegah seluruh bentuk pelanggaran,” kata Bupati Fikri.
Penegasan Larangan di Kawasan Lindung
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Dalam edaran tersebut, sejumlah aktivitas dilarang keras dilakukan di kawasan hutan dan kawasan lindung, terutama kegiatan yang dapat memicu kerusakan ekosistem. Larangan-larangan tersebut meliputi:
Membuka, mengolah, atau menggarap hutan tanpa izin.
Penebangan dan pemanenan hasil hutan secara ilegal.
Perdagangan dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.
Penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan.
Penggembalaan ternak di area terlarang.
Pembakaran dan pengeringan lahan tanpa prosedur yang sah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga sempadan sungai, daerah mata air, dan danau agar tetap steril dari aktivitas manusia yang berpotensi merusak.
Rejang Lebong Jadikan Se Gubernur Pedoman Penegakan Hukum Hutan
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Keberlanjutan Hutan
Bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, peningkatan pengawasan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan masyarakat.
Kerusakan hutan dan konversi lahan tanpa kendali dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama pada musim penghujan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten menginstruksikan agar laporan dan pemantauan lapangan dilakukan secara lebih rutin.
Aparat desa dan kecamatan diminta segera melaporkan indikasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam menjaga kelestarian hutan.
Menurut Bupati Fikri, pelibatan warga akan mempercepat upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran di kawasan lindung.
“Hutan adalah aset bersama. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran, tetapi keberhasilan menjaga lingkungan sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat dan dukungan masyarakat, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat memperkuat pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan serta menekan praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi upaya jangka panjang dalam melestarikan hutan sebagai sumber kehidupan dan perlindungan ekologis bagi generasi mendatang.