Tren #KaburAjaDulu, Kemlu: Lakukan Prosedur Pakai Jalur Legal!
Nasional

Belakangan ini, tagar #KaburAjaDulu menjadi tren di media sosial, mencerminkan keinginan sejumlah masyarakat Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menekankan pentingnya menempuh jalur legal bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
“Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal,” kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha pada Kamis (13/2).
Baca Juga: Sosok ADP Alias Arya Daru Pangayunan, Diplomat Kemlu Tewas di Kamar Indekos Jakpus
Menempuh jalur ilegal atau tidak resmi dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk eksploitasi, kondisi kerja yang tidak layak, hingga masalah hukum di negara tujuan.
“Kalau kita lihat tadi jumlah kasus [WNI di luar negeri] 67 ribu, mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian. Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. ini jadi pola imigrasinya yang belum aman,” sambung dia.
Judha mengatakan, lantaran ada fenomena pelanggaran keimigrasian maka WNI yang ingin kerja ke luar negeri sebaiknya mengambil jalur resmi.
Baca Juga: Squid Game 2 Trending di Netflix Usai Dirilis, Ini Bocoran 7 Episodenya
“Kita lihat di socmed ya, ayo kita ke luar negeri aja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus kasus online scamming,” kata Judha.
Calon pekerja migran harus melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pendaftaran, pelatihan, dan pemenuhan dokumen yang diperlukan dan terhindar potensi menjadi korban kejahatan seperti TPPO atau sejenisnya.
“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang [diperhatikan],” ucap Judha.
“Sehingga kesadaran masyarakat untuk ikut prosedur, kalau sudah tahu ada modus-modus penipuan atau TPPO ke situ ,jangan memaksakan diri untuk ikut tren [#KaburAjaDulu],” jelasnya.
Bekerja di luar negeri dapat menjadi peluang yang baik jika dilakukan melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur.
Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat terlindungi, dan risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir.