Trump Perluas Larangan Perjalanan, Total 39 Negara Masuk Daftar Hitam AS
Keputusan ini juga menetapkan larangan masuk bagi pelancong yang menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Namun, pembatasan terhadap Turkmenistan justru dilonggarkan karena peningkatan kerja sama pertukaran informasi dengan Amerika Serikat.
Daftar Hitam Sebelumnya
Presiden AS Donald Trump. [instagram]
Sebelumnya, pada Juni, pemerintahan Trump telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap 19 negara. Larangan penuh saat itu mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Pada kebijakan Juni tersebut, beberapa negara hanya dikenai pembatasan sebagian. Negara-negara itu antara lain Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Meskipun ketat, kebijakan larangan perjalanan ini tetap memberikan sejumlah pengecualian. Penduduk tetap AS serta atlet dan ofisial ajang besar seperti Piala Dunia FIFA tetap diizinkan masuk.
Namun, aturan terbaru menghapus pengecualian bagi anggota keluarga inti warga negara AS. Anak, pasangan, dan orang tua warga AS yang sebelumnya dikecualikan kini turut terdampak kebijakan tersebut.
Presiden Trump menyatakan perluasan larangan ini didasarkan pada alasan keamanan nasional, termasuk lemahnya sistem pencatatan dan penyaringan imigran di sejumlah negara. Mahkamah Agung pada 2018 sebelumnya telah menguatkan kewenangan presiden untuk menerapkan kebijakan semacam ini berdasarkan Section 212(f).