Tuntas! Penyelesaian Dokumen Nama Anak Terpanjang Ini
Nasional

Forumterkininews.id, Bangilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berhasil menyelesaikan pencatatan dokumen kependukukan terhadap seorang anak yang memiliki nama terpanjang dengan 19 kata.
Anak dimaksud tak lain adalah Cordosega, yang memiliki nama lengkap Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Cordosega yang beralamat di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban (Provinsi Jawa Timur), sebelumnya mengalami kesulitan saat mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan karena namanya yang terlalu panjang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi secara intens antara Ditjen Dukcapil dengan orang tua dan sanak famili, serta tetua adat setempat, akhirnya disepakati Cordosega berganti nama menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Dengan begitu dapat diakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga prosesi pengurusan berbagai dokumen kependudukannya dapat dilakukan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silakan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku,†terang Zudan saat mendatangi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban, Rabu (10/11).
“Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan pada dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah kedepannya,†tambah Zudan.
Pergantian nama Cordosega sendiri diwarnai cerita yang unik. Pasalnya, paman dari Cordosega, Mujoko Sahid, yang merupakan tokoh adat Tuban Selatan sekaligus orang yang pemberi nama Cordosega, awalnya sama sekali tidak mau mengganti nama si anak.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pasalnya, Sahid tidak merasa bahwa pemberian nama lengkap yang begitu panjang bagi Cordosega tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan apapun.
Namun, hati Sahid menjadi luluh karena cara-cara komunikasi Zudan dan pihaknya yang santun, terbuka, informatif, dan berorientasi pada solusi sehingga membuatnya merasa sungkan untuk tidak menggubris saran Zudan.
“Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai pasal sungkan. Saya sungkan dengan Pak Prof Zudan yang memberikan nasihat dan saran yang bisa membuat kami legowo†ungkap Sahid.
“Melalui kejadian ini, kami menjadi percaya bahwa cara-cara seperti yang dilakukan Prof. Zudan ini, bahwa dengan ketulusan silaturahmi itu kunci solusi untuk segala problem di NKRI,†tambah Sahid.
Sambil bercengkrama dengan warga setempat, Zudan juga secara langsung memberikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar.
“Kehadiran saya di sini, juga dilatar belakangi oleh arahan Mendagri, Prof. Tito Karnavian, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bangilan Tuban, ini,†terang Zudan.
Arif Akbar, ayah Cordosega, mengaku senang dan bahagia, akhirnya masalah administratif yang menyangkut anaknya berhasil dituntaskan. “Apalagi beliau (Dirjen Dukcapil Prof. Zudan) juga berkenan menjadi bapak angkat dari Cordosega,†kata Arif Akbar sumringah.