Uji Emisi Gunakan Automotive Gas Analyzer dan Opacity Tester
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama melaksanakan razia uji emisi di depan gedung Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9). Razia uji emisi menggunakan alat pendeteksi bernama Automotive Gas Analyzer dan Opacity Tester. Keduanya merupakan alat pengukur uji emisi milik DLH DKI Jakarta.
Cara kerja alat uji emisi tersebut dengan memasukkan perangkat bernama probe sedalam 30 cm pada knalpot kendaraan selama 5-7 menit.
Probe akan menyalurkan gas buang kendaraan ke kedua alat tersebut.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Adapun Automotive Gas Analyzer akan mendeteksi gas buang dari kendaraan berbasis bensin. Lalu alat pendeteksi tersebut akan menampilkan kandungan gas Karbon dioksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) dari kendaraan.
Untuk standar ambang batas gas CO pada kendaraan berbasis bensin maksimal 200 %. Lalu, kandungan gas HC tak boleh lebih dari 1,2 ppm.
Sementara itu, Opacity Tester merupakan alat untuk mengukur kepekatan asap bagi kendaraan berbasis solar. Kadar kepekatan asap tak boleh melebihi 40 %.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Saat ini DLH DKI masih melakukan uji emisi gratis. Namun, pemilik akan dikenakan biaya apabila melakukan uji emisi di bengkel. Biaya uji emisi di bengkel sekitar Rp 50.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
“Mulai hari ini, bengkel akan memakan biaya terhadap pelaksanaan uji emisi. Kami mengimbau kepada para bengkel supaya uji emisi jadi bagian service kendaraan yang dilakukan oleh customer, jadi jangan dipisahkan service dengan uji emisi,†kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9).
Adapun bagi masyarakat yang telah melakukan eji emisi akan diberikan print tanda bukti. Lalu, masa berlaku tanda bukti tersebut selama satu tahun dan wajib diperpanjang.