Uji Materi Ditolak MK Wacana ‘SIM Seumur Hidup’ Muncul Lagi, Ini Kata Kakorlantas Polri!
Nasional

Wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) seharusnya sudah selesai lantaran uji materi SIM Seumur Hidup sudah ditolak Mahkamah Konstitusi 2023 lalu, namun kembali ‘dihidupkan’ di DPR sehingga isu ini Kembali mengemuka. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan sebenarnya sudah menjelaskan bahwa hal itu (SIM Seumur Hidup) tidak memungkinkan lantaran bukan produk administrasi melainkan berdasarkan ketrampilan yang harus diuji setiap 5 tahun.
Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?
Baca Juga: Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022
“SIM itu bukan produk administrative. SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan Suhanan. “Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan soal aturan baru tilang yang menggunakan system poin. Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
Baca Juga: Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” tegasnya, dilansir laman Korlantas Polri.
Penurunan Angka Laka Operasi Lilin 2024
Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan soal angka kecelakaan yang mengalami penurunan selama pelaksanaan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur natal dan tahun baru.Menurutnya, data angka kecelakaan lalu lintas ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pelaksanaan momen nataru tahun lalu.
“Jika kita bandingkan pada periode sebelumnya, ini untuk angka kasus kecelakaan ini turun 12 persen penurunannya atau setara dengan 33 kasus dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Kakorlantas dalam acara Talk Highlight bersama Radio Elshinta.
“Kemudian jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia juga mengalami penurunan ini sebesar 13 persen. Artinya ini selisihnya 55 orang meninggal dunia dibandingkan tahun lalu,” tambahnya.
Sementara, berdasarkan data yang diterima, Kakorlantas menyebut kendaraan roda dua menyumbang angka paling tinggi dalam kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Nataru sebanyak 74 persen.
Untuk keterlibatan kendaraan ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua, kita lihat data roda dua ini ada 74 persen, atau setara 3.209 kasus, kemudian roda empat atau angkutan barang ada 12 persen, kemudian angkutan orang atau bis ada 6 persen, angkutan penumpang 7 persen,” ucap dia.
Selain itu, pengguna kendaraan roda dua menyumbang data pelanggaran tertinggi seperti tidak menggunakan helm hingga berboncengan lebih dari satu orang.
“Pelanggaran ini sama didominasi oleh pengemudi roda dua seperti tidak menggunakan helm, kemudian pelanggaran marka ini ada 280.000 kemudian melawan arus berikutnya kelengkapan kendaraan terakhir boncengan lebih dari satu,” tutur dia.
“Kalau untuk kendaraan roda empat atau lebih, jenis pelanggarannya sama yang pertama melanggar marka jalan, kemudian melawan arus, yang ketiga sabuk keselamatan, yang keempat kelengkapan kendaraan, dan yang kelima muatan lebih atau overload,” sambungnya.***