UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.
Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Bobby Nasution melalui rapat pada 18 Desember 2025, berdasarkan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpha.
Penambahan nominal mencapai Rp236.412 per bulan, efektif mulai 1 Januari 2026 dan diharay dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini
Respons Buruh
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo. [Istimewa]Exco Partai Buruh Sumut memberikan respons penetapan kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.
"Kita tahu rapat Depeda sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja, maka itu sudah baik menurut kami 7,9%," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, Jumat 19 Desember 2025.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Willy mengaku, pihaknya bersama elemen Serikat Buruh sebenernya mengusung Tuntuan kenaikan UMP 8 - 10 % untuk tahun 2026, akan tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh.
"Maka kami sudah sepakat menerima kenaikan 7,9% mengingat selisih dari target tuntutan hanya sangat sedikit saja," ujarnya.
Selanjutnya ia berharap para pimpinan Serikat buruh akan berjuang lebih maksimal di kebaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di daerah Sumut lebih besar kenaikannya dari UMP Sumut
"Saya kira nanti perjuangan intinya di UMK, harus bisa diatas 7,9 %, target kami UMK 2026 naik rata -rata 9% untuk tahun 2026 mendatang," ungkap Willy.