Sumatera Utara

UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh

19 Desember 2025 | 19:32 WIB
UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh
Ilustrasi upah pekerja. (Pexels)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.

rb-1

Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Bobby Nasution melalui rapat pada 18 Desember 2025, berdasarkan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpha.

Penambahan nominal mencapai Rp236.412 per bulan, efektif mulai 1 Januari 2026 dan diharay dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini

rb-3

Respons Buruh

Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo. [Istimewa]Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo. [Istimewa]Exco Partai Buruh Sumut memberikan respons penetapan kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.

"Kita tahu rapat Depeda sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja, maka itu sudah baik menurut kami 7,9%," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok

Willy mengaku, pihaknya bersama elemen Serikat Buruh sebenernya mengusung Tuntuan kenaikan UMP 8 - 10 % untuk tahun 2026, akan tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh.

"Maka kami sudah sepakat menerima kenaikan 7,9% mengingat selisih dari target tuntutan hanya sangat sedikit saja," ujarnya.

Selanjutnya ia berharap para pimpinan Serikat buruh akan berjuang lebih maksimal di kebaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di daerah Sumut lebih besar kenaikannya dari UMP Sumut

"Saya kira nanti perjuangan intinya di UMK, harus bisa diatas 7,9 %, target kami UMK 2026 naik rata -rata 9% untuk tahun 2026 mendatang," ungkap Willy.

Tag Buruh UMP Sumut