Upah Mininum se Jawa Barat Naik! Ini Besaran untuk Kabupaten dan Kota, Berlaku Januari 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlaku untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak
UMP Jawa Barat 2026 Naik Jadi Rp2.317.601
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi alias KDM. [Instagram]
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Angka ini mengalami kenaikan Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP Jawa Barat 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyebutkan bahwa kenaikan UMP telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Kenaikan untuk tingkat provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen,” kata Dedi Mulyadi.
Pertimbangan Pemprov Jabar dalam Menetapkan UMP 2026
Menurut Dedi, penentuan besaran UMP dilakukan dengan pendekatan yang berimbang.
Pemerintah berupaya mengakomodasi kepentingan pekerja dan buruh, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.
“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha agar tetap berkembang,” jelasnya.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.
UMK tertinggi masih ditempati Kota Bekasi dengan nilai Rp5.992.931,93.
Posisi berikutnya diisi Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885,00 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34.
UMK Wilayah Perkotaan dan Bandung Raya
UMK Kota Depok ditetapkan Rp5.522.662,00, Kota Bogor Rp5.437.203,00, Kabupaten Bogor Rp5.161.769,00, dan Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856,00.
Sementara itu, UMK Kota Bandung sebesar Rp4.737.678,00, Kota Cimahi Rp4.090.568,00, Kabupaten Bandung Rp3.972.202,00, dan Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428,00.
UMK Wilayah Lain di Jawa Barat
Ilustrasi UMP 2026. [Instagram]
UMK Kabupaten Sumedang Rp3.949.855,36, Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201,00, Kabupaten Subang Rp3.737.482,00, Kabupaten Cianjur Rp3.338.359,18, dan Kota Sukabumi Rp3.192.807,00.
UMK Kota Tasikmalaya ditetapkan Rp2.980.336,00, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874,00, Kota Cirebon Rp2.878.646,00, Kabupaten Cirebon Rp2.880.797,86, serta Kabupaten Indramayu Rp2.910.254,00.
Adapun UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.595.368,00, Kabupaten Garut Rp2.472.227,00, Kabupaten Kuningan Rp2.369.379,27, Kabupaten Ciamis Rp2.373.643,46, Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250,00, dan Kota Banjar Rp2.361.777,09.
UMK Masih Menunggu SK Gubernur
Meski daftar UMK telah diumumkan, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa besaran tersebut masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum final pemberlakuannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan UMP dan UMK tahun 2026 ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.